Selasa, 06 November 2018

Pengertian Zina Lengkap ( Macam dan Hukum)

Pengertian Zina Lengkap ( Macam dan Hukum) - pengertianajeng, Kata Zina mungkin sudah tidak asing terdengar di telinga kita tapi mengapa banyak segolongan orang yang mengabaikan Zina, Menganggap hal sepele perlu di ketahui bahwa Zina adalah Perbuatan Keji akan tetapi pastinya Kalian belum mengetahui arti sesungguhnya dari Hukum dan macam - Macam Zina baik akan kami kupas Mengertian Zina Meliputi Macam dan Hukum zina di bawah ini.


Pengertian Zina Lengkap


Pengertian Zina ( Macam dan Hukum)


Definisi Pengertian Zina


Zina adalah hubungan kelamin antra laki laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan hubungan perkawinan secara sah, dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur Syubhat, Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan saksi yang sangat berat baik hukum dera maupun rajam karena alasa yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.

Menurut Agama zina adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja sudah diharuskan diberikan hukuman maksimal , mengingat akibat yang ditimbulkannya sengatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan, dosa segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam masyarakat sebagai perbuatan yang sangat nista.

Firmat Allah dalam Surat Al-Isya Ayat 32
"Dan janganlah Kamu Mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk "

Berdasarkan Keterangan Ayat di atas dilarang mendekati Perbuatan Zina, dalam Al-quran dan sunah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah( Ghiru Muhsan) yakni di dera sebanyak 100 Kali sementra pelaku zina/Muhsan dikenakan saksi rajam, rajam secara bahasa adalah melempari batu, sedangkan Menurut Istilah, Rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya dasar hukum didera atau cambuk kali firman Allah dalam Surah AN-Nur ayat 2.

" Perempuan yang berzina dan lakik laki yang berzina, maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera , dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat dan hendaklah Pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang orang yang beriman.


Macam - Macam Zina

  • Zina Muhsan
    adalah orang yang sudah baliq, berakal,merdeka sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah, para ulama sepakat bahwa hukman terhadapa penzina muhsan adalah dirajam(dilempari dengan batu) sampai meninggal

  • Zina Ghirul Muhsan
    adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual, bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun,berdasarkan firman Allah Surat An-nur ayat 2.

Hikmah Pengharaman Periku Zina

  • Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia

  • Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan Nasab

  • Terhindar dari kejahatan kejahatan lain yang diakibatkan melakukan perzinaan seperti Pengguguran janin dan

  • perbunuhan kerena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Mengindari Zina

  • Hindari Berpacaran, berciuman, menonton Film, berpelukan lawan jenis

  • Memilih teman bergaul yang saleh akan menebarkan kebaikan kebaikan kepada temannya

  • Membaca baca Keislaman

  • Meningkatkan takwa dan sholat


Dampak Negatif Zina
  • Menghancurkan Masa depan

  • Merusak Keturunan

  • Mendorong perbuatan dosa Besar

  • Menimbulkan Penyakit

  • Terhindar yang diakibatkan seperti penyakit kelamin AIDS

Baiklah itulah sob, Pengertian Zina Beserta Macam dan Hukum semoga pada pokok pembahasa kali ini lebih bermanfaat dan berguna jadi tetapi di pengertianajeng apabila ingin mendapatkan pelajaran yang bermanfaat dan berguna.




0 komentar

Posting Komentar