Selasa, 04 Desember 2018

Pengertian Pernikahan Menurut Islam Beserta Hukum dan Rukun Tata Caranya

Pengertian Pernikahan Menurut Islam Beserta Hukum dan Rukun Tata Caranya - pengertianajeng, Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai Pernikahan Menurut Islam dan Tata Caranya,bahkan sampai Rukun Nikah, Manfaat Pernikahan dan Hukumnya Lengkap.

Pernikahan iyalah anjuran Allah SWT Bagi Umat manusia untuk mempertahankan keberadaan dengan cara yang sesuai menurut Kaidah Norma Agama, Karena Laki Laki dan Perempuan memiliki Fitrah saling Membutuhkan.

Pengertian Nikah dan Pernikahan adalah Nikah berarti Kumpul dan menyatu sedangkan Pernikahan merupakan salah satu Ibadah yang paling utama untuk membangun Rumah tangga untuk melanjutkan Keturunan, dengan ada Pernikahan dapat meningkatkan Ukhuwah Islamiyah serta memperkuat Tali silaturahmi di antara Manusia.

Menurut KKBI pernikahan memiliki arti yaitu perjanjian Antara laki laki dan perempuan untuk menjadi suami Istri. sedangkan dalam Islam Ijab QObul atau Akat Nikah yang mengharuskan sepasang manusia menguncapkan kata kata untuk melanjutkan Ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan oleh Islam.

Pernikahan


Pengertian Pernikahan Menurut Islam Beserta Hukum dan Rukun Tata Caranya



Rukun Nikah


Pernikahan dikatakan syah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah yang di tetapkan oleh islam, berikut rukun Nikah yang harus di lakukan :
  • Calon Suami
    syarat Calon suami harus beragama Islam, Bukan mahramnya tidak ada paksaan

  • Calon Istri
    syarat Calon Istri harus beragama Islam , Bukan Mahramnya , tidak bersuami , telah mendapatkan Izin walinya

  • Wali
    oran yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki laki, wali juga memiliki syarat yaitu dewasa , Islam , sehat , tidak fasik

  • Dua Orang Saksi
    Agar penikahan berjalan dengan lancar harus menghadirkan ke2 saksi agar sah syarat tetap sama yaitu Islam, sehat , Dewasa dan Fasik

  • Ijab Kabul
    Serah Terima dalam Pernikahan yang sah

Hukum Nikah

Ketentuan yang berlaku yang ada di lingkungan setempat Hukumnya sebagai Berikut :
  • Hukum Jaiz
    Hukum Jaiz adalah Boleh Kawin dan Boleh Juga Tidak, Jaiz merupakan Hukum dasar dari pernikahan

  • Wajib
    Mereka yang memiliki kemampuan memberikan Nafkah dan Kekhwatiran terjadinya Zina.

  • Sunah
    Mereka telah berkeinginan Untuk kawin serta memiliki kemampuan untuk memberikan Nafkah lahir dan Batin

  • Makruh
    Seseorang tidak mampu memberikan Nafkah

  • Haram
    Apabila nikah dikarenakan balas dendam , Niat jelak contoh menyakiti Istrinya dan Keluarganya dan niat jelek lainnya

Manfaat pernikahan

  • Menghindari perzinahan

  • Memelihara Kesucian Diri

  • Malaksanakan tuntutan Syariat Islam

  • sebagai Media pendidikan

  • Memperoleh ketenangan hidup dan Kasih sayang

  • Mengeratkan Silaturahim

  • Membuat Keturunan

Baiklah itu penjelasan mengenai Pengertian Pernikahan Menurut Islam, semoga apa yang menjadi penyampaikan kami bermanfaat bagi kita semua tanpa terkecuali kami , jangan kemana mana tetap di pengertianajeng, karena setiap harinya akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

0 komentar

Posting Komentar