Jumat, 13 Oktober 2017

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap - Pengertianajeng  salam sejahtera kembali dengan website kami pada kesempatan yang berbahagian ini kami ingin menjelaskan secara singkat dan detail yaitu Pengertian Hukum Menurut Para ahli, tidakk perlu panjang lebar mari kita simak selengkapnya di bawah ini.

Hukum 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum  


Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang sangat luas.

Pengertian Hukum Penurut Para Ahli



Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

Menurut Bellfoid

Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat

Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

Menurut A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan


Demikian terima atas perhatian semoga artikel bermanfaat, dan menambah wawasan bagi semuat, dan jangan kemana mana tetap pengertian ajeng apabila ingin mencari Ilmu bermanfaat ,sukses selalu


0 komentar

Posting Komentar